Kamis, 20 Agustus 2009

Deadlock Yang Semakin Mengeras

Pada bulan November 1951, Pemerintah Belanda mencoba melakukan perundingan lebih lanjut, namun tetap dengan proposal yang hampir tidak mungkin untuk dilakukan. Belanda mengajukan proposal pengembangan konstitusi, dimana Irian Barat secara resmi didefinisikan termasuk didalam geografis Kerajaan Belanda untuk berbagai maksud dan tujuan. Hal ini nampak jelas dari salah satu point yang diajukan Belanda, yaitu bahwa Pemerintah Belanda tidak dapat melakukan perundingan mengenai status Irian Barat sekalipun tidak melanggar konstitusi.

Sementara itu konferensi tingkat menteri yang ketiga antara dua pihak, dilaksanakan pada bulan Desember 1951. Pada waktu ini Belanda menyampaikan bahwa perselisihan yang terjadi dapat diajukan untuk diproses di pengadilan (litigasi) sebelum diajukan ke Mahkamah Internasional. Untuk itu Indonesia kembali mengingatkan bahwa pokok persoalan dalam isu Irian Barat adalah masalah politik, bukan masalah hukum. Perundingan pada akhirnya ditangguhkan hingga adanya perubahan kebijakan didalam pemerintahan di Jakarta. Indonesia selanjutnya berupaya mengambil inisiatif untuk melanjutkan perundingan, namun ditolak oleh Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar