Kamis, 20 Agustus 2009

Piagam Pemindahan Kedaulatan

Artikel pertama dari Piagam Pemindahan Kedaulatan, menyatakan sebagai berikut :

” The Kingdom of the Netherlands unconditionally and irrevocably transfers complete sovereignty over Indonesia to the Republic of the United States of Indonesia and thereby recognizes said Republic of the United States of Indonesia as an independent and sovereign State”

Merujuk kepada dokumen tersebut, wilayah Indonesia tentunya adalah bekas Netherlands East Indies, dimana di dalam pemikiran semua orang yang menaruh perhatian terhadap hal ini, wilayah West New Guinea termasuk didalamnya. Pada waktu itu seluruh wilayah West New Guinea tersebut telah menjadi sebuah residen, dimana selama perundingan Belanda menyatakan bahwa residen West New Guinea telah menjadi sebuah unit administratif di dalam pemerintahan Netherlands East Indies. Di dalam laporannya kepada PBB pada tahun 1949, Pemerintah Belanda menyatakan bahwa Indonesia terdiri dari deretan kelompok pulau-pulau di wilayah equator yang memanjang dari dataran Asia hingga ke Australia, kelompok utamanya adalah Paparan Sunda, Maluku dan West New Guinea, yang dibatasi oleh garis 141 derajat Bujur Timur.

Tetapi ketika pertanyaan mengenai West New Guinea mengemuka dalam perundingan, Belanda berargumentasi bahwa negara Indonesia tidak memiliki kapabilitas di dalam pelayanan sipil untuk mengatur wilayah yang sangat luas dan belum dibangun itu, apalagi dengan adanya peperangan antar suku yang terjadi hampir setiap hari. Indonesia mengakui bahwa hal ini memang sebuah kendala, tetapi Indonesia akan berupaya mengatasi hal ini sejalan dengan bergulirnya waktu, sehingga pemerintahan yang baru dapat membangun kapabilitas untuk mengatur hal ini.

Akhirnya, setelah menyampaikan berbagai argumentasi, semua pihak sepakat untuk memasukkan permasalahan ini kedalam atikel kedua dari Piagam Pemindahan Kedaulatan :

“ in view of the fact that it has not been possible to reconcile the views of the parties on New Guinea, which remain, therefore, in dispute”.

“ in view of the dedication of the parties to the principle of resolving by peaceful and reasonable means any differences that may hereafter arise between them”,

“ That the status quo of the residency of New Guinea shall be maintained with the stipulation that within a year from the date of transfer of sovereignty to the Republic of the United States of Indonesia, the question of the political status of New Guinea be determined through negotiations between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands”

Melalui kompromi tersebut, pada akhirnya Belanda menyetujui bahwa Kedaulatan Indonesia adalah bekas Netherlands East Indies termasuk West New Guinea, dan akan dialihkan dari Kerajaan Belanda kepada NKRI pada tanggal 27 Desember 1949.

Tetapi kompromi tersebut memicu kemarahan berbagai pihak di Indonesia, karena didalam Piagam Pemindahan Kedaulatan tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Indonesia. Belanda dan lembaga keuangan internasional telah mengeluarkan biaya untuk pembangunan, oleh karena itu NKRI berkewajiban membayar sejumlah $ 1,13 milyar, termasuk biaya intervensi militer Belanda yang mencapai separuh dari jumlah yang harus dibayarkan tersebut, dan ini bertentangan dengan hukum internasional.

Kemarahan inilah yang menjadi faktor utama semakin cepatnya keruntuhan Pemerintahan Federal Indonesia. Kemarahan ini terus berlanjut hingga aturan Belanda mengenai West New Guinea dan kewajiban pembayaran yang memberatkan pemerintahan baru tersebut memunculkan pergerakan yang menentang ketentuan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar